Wednesday, October 10, 2007

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang Undang dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tangung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut propesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik :


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran :
Cara-cara yang profesional adalah :
a. Menunjukkan identitas diri kepada nara sumber
b. Menghormati hak privasi
c. Tidak menyuap
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
e. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
f. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
g. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran :
a. Menguji informasi berarti melakukan check and rechek tentang kebenaran informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Penafsiran :
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran :
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas, maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran :
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber
c. Of the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran :
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran :
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Penafsiran :
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia :
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)
6. Federasi Serikat Pewarta
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
11. Ikatan Jurnalis Penegak harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)
26. Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS)
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)

Sumber : Buku Jurnalisme Komunitas, yang diterbitkan oleh VHR Book, April 2008



TATA TERTIB RADIO KOMBAS

A. PENDAHULUAN


Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Kombas merupakan salah satu penyelenggara penyiaran yang termasuk dalam klasifikasi Lembaga Penyiaran Komunitas, yaitu yang didirikan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Radio Kombas mempunyai karakteristik khusus antara lain :


  1. Merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

  2. Radio Kombas diselenggarakan :
    a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
    b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.


  3. Radio Kombas tidak melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.


  4. Radio Kombas memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


  5. Radio Kombas adalah milik warga oleh karena itu berpihak untuk kepentingan warga dan melibatkan partisipasi Warga.

  6. Untuk menyelenggarakan penyiaran dan menghasilkan kualitas siaran serta mengawasi penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan peraturan, diperlukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran atau lebih dikenal dengan istilah Kode Etik dan Tata tertib Penyiaran. Oleh karena itu Radio Kombas telah menyusun Kode Etik dan Tata Tertib yang berlaku bagi para penyelenggara penyiaran di Radio Kombas.


B. KETENTUAN UMUM


Dalam Kode Etik dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

Kode Etik dan Tata tertib merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan/atau apa yang dilarang disiarkan atau dilakukan oleh penyelenggara siaran di Radio Kombas. Kode Etik dan Tata tertib siaran adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan atau pedoman dalam berperilaku bagi penyelenggara penyiaran.
  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran

  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

  3. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

  4. Penyelenggara Penyiaran adalah : Orang yang terlibat dalam kegiatan Penyiaran di Radio Kombas baik Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan para Pembantunya).

C. ETIKA PENYIARAN


  1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

  2. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

  3. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

  4. Isi siaran dilarang :
    a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
    c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

  5. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

  6. Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

  7. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.

  8. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.

D. PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

1. SIKAP SAAT SIARAN


  • Penyiar harus rajin membaca, menulis naskah, meriset, mencari informasi dari sumber yang dapat dipercaya, dan menyusun acara secara teliti sebelum siaran.

  • Penyiar harus mampu menggali berbagai fakta dan informasi yang sebelumnya tidak diketahui. Penyiar jangan pernah merasa sudah mengetahui segalanya, sehingga merasa tidak perlu mencari informasi baru.

  • Penyiar harus selalu memilih topik, bahasa, lelucon dan gaya siaran yang sopan. Segala sesuatu yang berbau cabul, menghujat Tuhan, sumpah serapah dan makin tidak punya tempat dalam siaran radio.

  • Penyiar harus memiliki komitmen/janji untuk melaporkan hanya fakta-fakta yang dikumpulkannya dari sumber yang benar-benar dapat diandalkan atau dipercaya. Jika sebuah informasi awal belum tuntas diteliti dan dicek, sebaiknya jangan disiarkan.

  • Penyiar harus dijadikan sebagai sumber informasi, sehingga ia tidak menyiarkan informasi yang meragukan atau fakta yang diputar balikan.

  • Seorang reporter harus menghindari bercampurnya bias pribadi, purbasangka, keberpihakan, kecenderungan, dan kepercayaan pribadi dalam melaporkan sebuah kejadian atau menggambarkan sebuah situasi.

  • Penyiar harus menghormati hak semua orang. Informasi yang disimpan oleh seseorang karena alasan pribadi, keluarga atau alasan lain tidak boleh dilanggar. Informasi off-the-record yang dikatakan narasumber harus dihormati oleh Reporter.

  • Penyiar harus berhati-hati untuk menghindari : menyiarkan gosip, kabar angin, desas desus, kritik, penghinaan, percekcokan, pertengkaran dan propaganda.

  • Dalam hal penyiaran masalah politik, Penyiar tidak boleh menyiarkan hal-hal yang terlalu menguntungkan atau merugikan satu Parpol, Calon atau kepentingan politik tertentu.

  • Penyiar harus memberikan waktu dan kesempatan yang sama kepada semua Parpol dan Calon terdaftar yang ingin memanfaatkan waktu siaran.

  • Penyiar harus saling mempromosikan acara-acara lain.

2. PERILAKU SAAT BEKERJA


  • Penyiar harus kompak dengan crew lainnya, karena Penyiar tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari orang lain.

  • Penyiar harus disiplin terhadap jadwal siaran yang telah ditetapkan, dan 15 menit sebelum waktu siaran Penyiar harus sudah datang di studio untuk menyiapkan bahan siaran atau mendengarkan petunjuk dari Pimpinan Siaran.

  • Sebagai anggota Team, Penyiar harus bersedia menolong dan membantu anggota Team yang sedang mengalami kesulitan baik yang menyangkut acara siaran ataupun masalah pribadi.

3. PERILAKU DI DALAM STUDIO


  • Tidak seorangpun diizinkan membawa senjata api ke dalam studio, terlepas dia sebagai anggota Polisi, militer atau klub menembak.

  • Penyiar dilarang melakukan siaran dalam keadaan mabuk atau pengaruh narkoba.

  • Penyiar dilarang membawa Tamu pribadi ke ruang siaran, kecuali ada ijin khusus dari Pimpinan Studio.
  • Tamu sama sekali tidak boleh mengganggu Penyiar, mengacau siaran, merusak barang dan peralatan studio.
  • Adalah kewajiban setiap staff untuk menjaga peralatan dan barang milik studio.

  • Hanya orang-orang yang ditugasi yang boleh mengoperasikan peralatan studio.


  • Peralatan tidak boleh dibiarkan hidup jika tidak digunakan.


  • Adalah kewajiban setiap pemakai untuk membersihkan, menutup, mengembalikan setiap peralatan yang telah dipakai ke tempatnya.

  • Tidak dibenarkan membawa keluar peralatan studio, tanpa seijin yang berwenang.
4. SIKAP DI LUAR STUDIO

  • Penyiar harus memperhatikan sikap dan perilaku yang baik disaat ia berada di luar studio.

  • Penyiar atau Crew dilarang meminta atau menerima dana/hadiah/ bantuan dengan dalih mengatasnamakan stasiun radio untuk kepentingan pribadinya, tanpa seijin yang berwenang.

  • Penyiar atau Crew akan dicoret dari keanggotaan studio apabila terbukti melakukan tindak kejahatan, kecurangan, tindakan kriminal, merusak nama baik studio, membocorkan rahasia atau hal-hal lain yang dianggap merugikan studio.

  • Stasiun Radio Kombas tidak diperbolehkan menerima dana atau hadiah dari sumber-sumber ilegal seperti : dari bandar judi, bandar narkoba, penyelundup, pencemar lingkungan dan orang orang lain yang pekerjaannya bertentangan dengan kepentingan komunitas, negara atau masyarakat.

  • Stasiun Radio tidak dapat meminta dana dari Parpol atau kelompok kepentingan lain yang membuat stasiun radio kelak terpaksa mendukung kepentingan tersebut.

  • Bantuan dari Parpol atau kelompok kepentingan tertentu hanya dapat diterima apabila dimusyawarahkan terlebih dahulu serta sumbangan tersebut adalah murni tanpa ikatan apapun terhadap stasiun radio.

5. PEDOMAN DAN PRINSIP JURNALISTIK


  • Penyelenggara Penyiaran harus menyajikan informasi yang akurat dan tidak melakukan kecerobohan dalam menyampaikan berita yang menyesatkan atau memutarbalikkan fakta yang dapat merugikan orang lain.

  • Sebelum menyiarkan sebuah fakta , Penyelenggara penyiaran harus memastikan dulu bahwa materi siaran tersebut telah diperiksa keakuratannya dan kebenarannya.

  • Bila memperoleh informasi dari pihak lain yang belum dapat dipastikan kebenarannya, maka Penyelenggara Penyiaran harus menjelaskan pada masyarakat bahwa informasi tersebut adalah dalam versi berdasarkan sumber tertentu tersebut.

  • Saat siaran langsung, baik diskusi atau wawancara via telepon, Penyelenggara Penyiaran harus waspada terhadap kemungkinan Nara sumber melontarkan pernyataan yang tanpa bukti atau kurang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dalam hal itu Pemandu Acara harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang fakta yang disampaikan oleh Nara sumber tersebut.

  • Apabila Penyelenggara Penyiaran mengetahui atau menyadari telah menyiarkan informasi yang tidak akurat atau menimbulkan salah interpretasi, maka sesegera mungkin melakukan koreksi dan menyampaikan permintaan maaf.

  • Dalam menyiarkan berita yang sulit dicek kebenarannya, misalnya berita tentang kekuatan gaib, maka Penyelenggara Penyiaran harus menjelaskan bahwa mengenai kebenaran berita tersebut masih terdapat perbedaan pandangan di masyarakat.

  • Apabila dalam suatu program acara memuat kritik yang menyerang atau merusak citra individu atau organisasi, maka kepada mereka yang mendapatkan kritikan tersebut harus diberikan kesempatan dlam waktu yang setara untuk memberikan komentar atau argumennya terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya.

  • Jika terdapat dua atau lebih pihak yang saling bertentangan atau berbeda pandangan, maka kepada mereka harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapatnya.

  • Dalam program acara yang mendiskusikan isu kontroversial, maka Pemandu Acara tidak boleh memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak. Pemandu Acara harus berusaha agar semua partisipan atau Nara sumber dapat secara baik mengekspresikan pandangannya.

6. PERILAKU TERHADAP NARASUMBER


  • Jika dalam suatu program acara melibatkan Nara sumber, maka Penyelenggara Penyiaran harus memberitahukan terlebih dahulu kepada nara sumber tersebut tentang : tema, topik pembicaraan yang akan dibahas, alasan kenapa perlu melibatkan Nara Sumber tersebut, siapa saja yang akan hadir terlibat dalam acara tersebut, garis besar pertanyaan yang akan dilontarkan kepada Nara sumber.

  • Penyelenggara Penyiaran tidak boleh melatih, mendorong atau membujuk Nara sumber untuk mengatakan hal-hal yang sebetulnya tidak dipahami atau tidak diketahui oleh Nara sumber tentang kebenarannya.

  • Penyelenggara Penyiaran tidak boleh memaksa Nara Sumber untuk hadir, karena Nara sumber berhak untuk menolak berpartisipasi dalam program acara tersebut.

  • Dalam hal mewawancarai Nara Sumber, maka sebelum wawancara dilakukan, Reporter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu dan menyatakan tujuan wawancara kepada Nara Sumber.

  • Apabila melaksanakan kegiatan wawancara langsung dengan Penelepon dari luar, maka sebelum percakapan disiarkan, Penyelenggara Penyiaran harus terlebih dahulu mengatahui data identitas Penelepon tersebut secara jelas.

  • Penyelenggara Penyiaran harus mengingatkan kepada Penelepon dan atau memberhentikan wawancara apabila saat wawancara berlangsung ada hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada masyarakat, karena bagaimanapun juga yang harus bertanggung jawab terhadap wawancara tersebut adalah Penyelenggara Penyiaran.

  • Apabila melibatkan anak-anak sebagai Narasumber, maka Penyelenggara Penyiaran harus terlebih dahulu meminta ijin kepada orang tuanya, serta pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan jangan diluar kemampuan anak tersebut.

PRIVASI SESEORANG


  • Tindakan menghadang atau mencegat narasumber untuk dimintai keterangan, hanya boleh dilakukan di tempat umum, dan dengan cara yang sopan, tidak memaksa atau mengintimidasi.

  • Penyiaran kejadian musibah kecelakaan, korban kejahatan atau orang yang sedang berduka cita harus dilakukan secara tepat dan bijaksana serta tidak boleh menambah penderitaan orang tersebut.

  • Dalam hal melaporkan tentang peristiwa yang dapat menimbulkan kepanikan, kerusuhan dan menyebabkan konflik, maka Penyelenggara Penyiaran dilarang menyiarkan langsung peristiwa kerusuhan tersebut serta tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok tertentu.

PROGRAM YANG DISPONSORI


  • Penyelenggara Penyiaran boleh menyajikan program acara yang disponsori, baik sebagian maupun keseluruhan, oleh pihak luar Studio, kecuali untuk program acara berita.

  • Dalam hal program acara yang disponsori, penyelenggara penyiaran harus memberitahukan kepada pendengar bahwa program tersebut disponsori, didanai oleh pihak tertentu, dan harus disiarkan minimal 2 kali penyiaran dalam satu program acara.

  • Perusahaan yang memproduksi barang-barang terlarang dilarang mensponsori program acara, misalnya minuman keras, judi, dll.

PROGRAM PENGGALANGAN DANA


  • Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan permohonan bantuan dana kepada masyarakat untuk mendanai penyelenggaraan siaran.

  • Dalam kejadian bencana tertentu, Lembaga penyiaran Komunitas dapat mengambil inisiatif untuk menggalang bantuan amal untuk disalurkan kepada yang berhak.

  • Bantuan amal yang terkumpul tidak digunakan sebagai pembiayaan program siaran, kecuali telah dijelaskan sebelumnya.

KUIS DAN UNDIAN BERHADIAH


  • Dalam menyiarkan program yang berisi kuis dan undian hadiah, Penyelenggara penyiaran harus bertindak adil dan peraturannya harus diberitahukan secara terbuka dan jelas kepada pendengar.

  • Dengan atau tanpa sponsor, Penyelenggara penyiaran harus bertangggung jawab atas semua kuis dan undian berhadiah yang disiarkan.

  • Jika sebuah kuis atau undian berhadiah menggunakan fasilitas telepon dan sms, maka Penyelenggara penyiaran harus memberitahukan dengan jelas biaya pulsa hubungan telepon atau sms yang dikenakan.

KESOPANAN, KEPANTASAN DAN KESUSILAAN


  • Penyelenggara penyiaran harus menyajikan materi dengan menempatkan kepentingan publik pada prioritas teratas, oleh karena itu kemerdekaan berekspresi melalui Lembaga penyiaran dibatasi oleh kepentingan publik,

  • Penyelenggara penyiaran harus berhati-hati agar isi siaran tidak merugikan, menimbulkan effek negatif atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang dimiliki beragam masyarakat tersebut.

  • Dalam hal penyiaran masalah kekerasan, maka penyelenggara penyiaran agar mampu mencegah jangan sampai siaran tersebut menimbulkan hilangnya kepekaan masyarakat terhadap kekerasan, mencegah agar masyarakat tidak berlaku apatis terhadap gejala kekerasan, mencegah agar tidak timbul ketakutan yang berlebihan dan mencegah agar masyarakat tidak menerima pandangan bahwa kekerasan adalah jalan keluar yang deapat diterima dan dibolehkan.

  • Penyelenggara Penyiaran dilarang menyiarkan lagu-lagu yang mengandung muatan pesan menggelorakan atau mendorong kekerasan.

  • Penggambaran kondisi korban kekersan, kecelakaan dan bencana tidak boleh disampaikan secara rinci.

  • Penyelenggara Penyiaran dilarang menyiarkan lagu-lagu yang berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit mapun secara implisit.

  • Program Acara yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks dapat disiarkan hanya pada pukul 22.00 – 04.00 WIB.

  • Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks harus disajikan dengan cara ilmiah dan santun

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyajikan program siaran dimana penyiar atau pembiacara tamu atau penelepon berbicara tentang pengalaman seks secara eksplisit dan rinci.

  • Program acara yang memberitakan, membahas atau mengandung muatan cerita tentang pekerja seks komersial/ homoseksual/ lesbian dan lain-lain hanya boleh disiarkan mulai pkl. 22.00 – 04.00 dengan catatan tidak boleh mempromosikan dan mendorong agar hal-hal tersebut dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang memuat program yang melecehkan atau mengolok-olok kelompok masyarakat tertentu yang selama ini dipandang negatif, misalnya : pembantu rumah tangga, hansip, satpam, waria, lansia, gendut, cebol, tuna netra, idiot, dll.

  • Penyelenggara penyiaran tidak boleh menyiarkan program acara yang menimbulkan kesan bahwa penggunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) dibenarkan, serta tidak boleh menyiarkan cara penggunaan NAPZA secara eksplisit dan rinci.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyiarkan program yang menggambarkan bahwa penggunaan alkohol dan rokok sebagai hal yang diterima secara luas oleh masyarakat, dilarang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok.

  • Dalam hal penyiaran tentang NAPZA dan alkohol tersebut hanya boleh disiarkan mulai pkl. 22.00 – 04.00 WIB.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyajikan muatan yang melecehkan suku dan ras di Indonesia, serta dilarang menyajikan penggunaan kata atau perilaku yang merendahkan suku dan ras tertentu.

  • Program siaran keagamaan harus disajikan dengan memperhatikan kondisi sosial dan psikologis masyarakat setempat.

  • Dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu.

  • Dilarang menyiarkan program yang mengandung pesan bahwa suatu agama tertentu adalah lebih baik daripada agama lainnya yang sah di Indonesia.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyiarkan program yang berisikan perbandingan antaragama.

  • Penyelenggara penyiaran harus berhati-hati dalam menyiarkan program yang menggunakan nara sumber yang memiliki kekuatan/kemampuan supranatural khusus atau kemampuan menyembuhkan penyakit dengan cara supranatural.

  • Penyelenggara penyiaran wajib menjelaskan kepada khalayak bahwa mengenai kekuatan/kemampuan tersebut sebenarnya masih ada perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

  • Program yang membahas materi horoskop dan perbintangan serta ramalan harus disajikan dengan cara yang tidak menimbulkan kesimpulan bahwa isi program tersebut adalah benar dan serius.

  • Penyelenggara penyiaran dilarang menyajikan program yang memuat berita, bahasan atau tema yang mengandung pembenaran terhadap tindak korupsi dan perjudian.

PENUTUP


  • Kode etik dan tata tertib ini wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Penyiaran khususnya di Radio Kombas, baik unsur Dewan Penyiaran Komunitas maupun Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas ( Pimpinan Studio dan Crew ).

  • Pelanggaran terhadap Kode etik dan tata tertib ini akan dikenakan sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut :

    - Teguran lisan
    - Teguran tertulis
    - Skorsing
    - Pemberhentian

  • Kode Etik dan tata tertib ini secara berkala akan ditinjau kembali disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.


Banjaran, 18 Juni 2004
Ditetapkan Oleh :

KETUA DPK


ttd ttd


DANA WIDJAJASASTRA



KEPALA STUDIO


ttd


DADANG DHARSANA

Tentang Kami

Radio Kombas
Jl. Batukarut no 29 Arjasari Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Adalah salah satu Radio Komunitas yang ada di Kabupaten Bandung, didirikan sejak tahun 2001 hingga saat ini merupakan satu-satunya radio komunitas di kabupaten Bandung yang sudah mengantongi IPP dari KPI Pusat, dan sedang berproses untuk mendapat IPP dari Menkominfo.
View my complete profile
Powered by Blogger.